Selamat Datang di Blog Mahasiswa UT Pokjar Paguyaman

Rabu, 01 Oktober 2014

TUGAS : MK OTOMASI KEARSIPAN olah RAMLAH YAHYA dkk



A.     REGULASI PENDUKUNG ARSIP DINAMIS
UU  NO 43 TAHUN 2009
PP NO 28 TAHUN 2012
1.       PENCIPTAAN
BAB I KETENTUAN UMUM
PASAL  1(20) Unit pengolah adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengolah semua arsip yang berkaitan dengan kegiatan penciptaan arsip dilingkungannya.
PASAL 1 (25). Pengelolaan arsip dinamis adalah proses pengendalian arsip dinamis secara efisien, efektif,dan sistematis meliputi penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan, serta penyusutan arsip.

                  BAB IV
      PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
Pasal 40(2) Pengelolaan arsip dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) meliputi:
                  a. penciptaan arsip;
                  b. penggunaan dan pemeliharaan arsip; dan
                  c. penyusutan arsip.
      Pasal 41
      (1) Penciptaan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf a dilaksanakan
      dengan baik dan benar untuk menjamin rekaman kegiatan dan peristiwa sebagaimana
      adanya sehingga menghasilkan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya sesuai dengan
      ketentuan peraturan perundang-undangan.
      (2) Penciptaan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan analisis
      fungsi dan tugas organisasi.
      (3) Penciptaan arsip harus memenuhi komponen struktur, isi, dan konteks arsip.
      (4) Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3),
      pencipta arsip mengatur dan mendokumentasikan proses pembuatan dan penerimaan arsip
      secara akurat.
      Pasal 46
      Ketentuan lebih lanjut mengenai penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan arsip dinamis
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 sampai dengan Pasal 45 diatur dengan peraturan
      pemerintah.
                  UU NO 43 TAHUN 2009
                  Oleh karena itu setiap lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan,
                  organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, perusahaan dan perseorangan harus
                  menunjukkan tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan, penciptaan, pengelolaan, dan
                  pelaporan arsip yang tercipta dari kegiatan-kegiatannya.
                  Pasal 4
                  Huruf e
                  Yang dimaksud dengan asas “aturan asli” adalah asas yang dilakukan untuk
                  menjaga arsip tetap ditata sesuai dengan pengaturan aslinya (original order) atau
                  sesuai dengan pengaturan ketika arsip masih digunakan untuk pelaksanaan
                  kegiatan pencipta arsip.


                  Pasal 30 ( 2)
                  Huruf c
Yang dimaksud dengan “peran dan kedudukan hukum arsiparis” adalah yang
berhubungan dengan fungsi dan peran dalam kegiatan kearsipan sejak
penciptaan sampai dengan penyusutan dan akuisisi sampai dengan
pemanfaatan arsip, serta kegiatan lainnya, yang dilindungi secara sah oleh
peraturan perundang-undangan.
Pasal 40 (1)
Huruf b
Yang dimaksud dengan “sistematis” adalah sistem pengelolaan arsip harus
dapat menciptakan sampai dengan menyusutkan arsip secara sistematis.
Pelaksanaan penciptaan sampai dengan penyusutan arsip harus
tersistematisasi melalui desain dan pengoperasian sistem pengelolaan arsip
dan sistem kerja.
                  Pasal 41
                  Ayat (3)
                  Yang dimaksud dengan “struktur” adalah bentuk (format fisik) dan susunan (format
                  intelektual) arsip yang diciptakan dalam media sehingga memungkinkan isi arsip
                  dikomunikasikan.
                  Yang dimaksud dengan “isi” adalah data, fakta, atau informasi yang direkam dalam
                  rangka pelaksanaan kegiatan organisasi ataupun perseorangan.
                  Yang dimaksud dengan “konteks” adalah lingkungan administrasi dan sistem yang
                  digunakan dalam penciptaan arsip.
                  Ketentuan umum uu 43

15. Unit pengolah adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengolah semua arsip yang berkaitan dengan kegiatan penciptaan arsip di lingkungannya.
20. Pengelolaan arsip dinamis adalah proses pengendalian arsip dinamis secara efisien, efektif, dan sistematis meliputi penciptaan, penggunaan, dan pemeliharaan, serta penyusutan arsip.
Pasal 31 Pengelolaan arsip dinamis meliputi kegiatan:
a. penciptaan arsip;
b. penggunaan arsip;
c. pemeliharaan arsip; dan
d. penyusutan arsip. 

Paragraf 2 Penciptaan Arsip Pasal 32
(1) Penciptaan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a meliputi kegiatan:
a. pembuatan arsip; dan
b. penerimaan arsip.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar