A. REGULASI PENDUKUNG ARSIP DINAMIS
UU NO 43 TAHUN 2009
PP NO 28 TAHUN 2012
1. PENCIPTAAN
BAB
I KETENTUAN UMUM
PASAL
1(20) Unit pengolah adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang
mempunyai tugas dan tanggung jawab mengolah semua arsip yang berkaitan dengan
kegiatan penciptaan arsip dilingkungannya.
PASAL 1 (25). Pengelolaan arsip dinamis
adalah proses pengendalian arsip dinamis secara efisien, efektif,dan sistematis
meliputi penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan, serta penyusutan arsip.
BAB IV
PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
Pasal 40(2) Pengelolaan arsip dinamis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) meliputi:
a.
penciptaan arsip;
b.
penggunaan dan pemeliharaan arsip; dan
c.
penyusutan arsip.
Pasal 41
(1)
Penciptaan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf a
dilaksanakan
dengan
baik dan benar untuk menjamin rekaman kegiatan dan peristiwa sebagaimana
adanya
sehingga menghasilkan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya sesuai dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2)
Penciptaan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan
analisis
fungsi
dan tugas organisasi.
(3)
Penciptaan arsip harus memenuhi komponen struktur, isi, dan konteks arsip.
(4)
Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3),
pencipta
arsip mengatur dan mendokumentasikan proses pembuatan dan penerimaan arsip
secara
akurat.
Pasal 46
Ketentuan
lebih lanjut mengenai penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan arsip dinamis
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 sampai dengan Pasal 45 diatur dengan peraturan
pemerintah.
UU NO 43
TAHUN 2009
Oleh
karena itu setiap lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan,
organisasi
politik, organisasi kemasyarakatan, perusahaan dan perseorangan harus
menunjukkan
tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan, penciptaan, pengelolaan, dan
pelaporan
arsip yang tercipta dari kegiatan-kegiatannya.
Pasal 4
Huruf e
Yang
dimaksud dengan asas “aturan asli” adalah
asas yang dilakukan untuk
menjaga
arsip tetap ditata sesuai dengan pengaturan aslinya (original order) atau
sesuai
dengan pengaturan ketika arsip masih digunakan untuk pelaksanaan
kegiatan
pencipta arsip.
Pasal 30
( 2)
Huruf c
Yang dimaksud dengan “peran dan kedudukan
hukum arsiparis” adalah yang
berhubungan dengan fungsi dan peran dalam
kegiatan kearsipan sejak
penciptaan sampai dengan penyusutan dan
akuisisi sampai dengan
pemanfaatan arsip, serta kegiatan lainnya,
yang dilindungi secara sah oleh
peraturan perundang-undangan.
Pasal 40 (1)
Huruf b
Yang dimaksud dengan “sistematis” adalah
sistem pengelolaan arsip harus
dapat menciptakan sampai dengan
menyusutkan arsip secara sistematis.
Pelaksanaan penciptaan sampai dengan
penyusutan arsip harus
tersistematisasi melalui desain dan
pengoperasian sistem pengelolaan arsip
dan sistem kerja.
Pasal 41
Ayat (3)
Yang
dimaksud dengan “struktur” adalah bentuk (format fisik) dan susunan (format
intelektual)
arsip yang diciptakan dalam media sehingga memungkinkan isi arsip
dikomunikasikan.
Yang
dimaksud dengan “isi” adalah data, fakta, atau informasi yang direkam dalam
rangka
pelaksanaan kegiatan organisasi ataupun perseorangan.
Yang
dimaksud dengan “konteks” adalah lingkungan administrasi dan sistem yang
digunakan
dalam penciptaan arsip.
Ketentuan
umum uu 43
15. Unit pengolah adalah satuan kerja pada pencipta arsip
yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengolah semua arsip yang berkaitan
dengan kegiatan penciptaan arsip di lingkungannya.
20. Pengelolaan arsip dinamis adalah proses pengendalian
arsip dinamis secara efisien, efektif, dan sistematis meliputi penciptaan,
penggunaan, dan pemeliharaan, serta penyusutan arsip.
Pasal 31
Pengelolaan arsip dinamis meliputi kegiatan:
a. penciptaan arsip;
b. penggunaan arsip;
c. pemeliharaan arsip; dan
d. penyusutan
arsip.
Paragraf
2 Penciptaan Arsip Pasal 32
(1) Penciptaan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
huruf a meliputi kegiatan:
a. pembuatan arsip; dan
b. penerimaan arsip.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar